PENCAPAIAN
HASIL AUDIT PROGRAM BUMN BANGUN DESA TAHUN 2012
Disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah Pengauditan Manajemen
Oleh:
DWI NINDA PUSPITASARI
B200120398
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2015
A. Latar
Belakang
Seiring
dengan pelaksanaan pembangunan nasional yang semakin meningkat, Badan Usaha
Milik Negara perlu ditingkatkan agar produktivitas seluruh kekuatan ekonomi
nasional menjadi lebih efisien. Salah satu unsur dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN) adalah pendapatan negara. Pendapatan negara diperoleh
dari 3 (tiga) sumber yaitu penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak
(PNBP), dan pendapatan hibah. Penerimaan bukan pajak antara lain diperoleh dari
bagian laba Badan Usaha Milik Negara (Firmansyah, 2014).
BUMN
adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah dengan fungsi menyediakan
kebutuhan publik dan memberikan pelayanan publik. Namun, pelaksanaan fungsi
tersebut tidak selalu berjalan dengan baik. Hasil uji BPK tehadap 6 dari 23
program kegiatan Bina Lingkungan (BL) BUMN Peduli menunjukkan, pengelolaan dana
tidak memenuhi azas pengelolaan keuangan negara, terutama pada aspek
perencanaan anggaran atau kegiatan, pelaksana kegiatan, dan aspek monitor atau
evaluasi. "Program BUMN Membangun Desa meliputi 8 sektor kegiatan yang
dilaksanakan sejak 2012 sebagian besar tidak mencapai tujuan. Program tersebut
kemudian dialihkan pada kegiatan yang menitikberatkan pada program ketahan
pangan dan pengentasan kemiskinan yaitu program cetak sawah, penanaman sorgum,
pembibitan sapi dan pembangunan rusunami," jelas Anggota VII BPK Achsanul
Qosasi dalam rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (28/5). Aset yang
dihasilkan dari pelaksanaan program itu tidak terpelihara dan tidak bertuan
sehingga berpotensi hilang. Indikasi Kerugian Negara yang timbul atas Program
tersebut, program cetak sawah sebesar Rp 208,68 miliar, program pembibitan sapi
Rp 1,45 miliar, program pengembangan sorgum Rp 1,68 miliar. Potensi
kerugian Negara yang timbul atas program tersebut, program pengembangan sorgum
Rp 9,97 miliar dan program pembangunan Rusun Rp 4,22 miliar.
Dana
untuk mendukung program BUMN Peduli adalah sebesar 30 persen dari dana total
penyisihan maksimal sebesar 2 persen dari laba setelah pajak. Sampai dengan
dengan berakhirnya pemeriksaan Desember 2014, dana BL BUMN Peduli yang berhasil
dihimpun sebesar Rp 1,431 triliun dan yang masih tersisa sebesar Rp 193,44
miliar (www.akuntanonline.com).
Dalam
rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan terciptanya pemerataan
pembangunan, hal ini dapat dilakukan memalui perluasan lapangan kerja
kesempatan berusaha dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, peran dari Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) perlu ditingkatkan agar dapat memberdayakan dan
mengembangkan kondisi ekonomi, kondisi social masyarakat dan lingkungan
sekitarnya, melalui Program Bina Lingkungan.
B. Landasan
Teori
1. Auditing
Pengertian auditing menurut Arens, et al
(2008,hal.4) yang diterjemahkan oleh Gina Gania. Auditing adalah pengumpulan
dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat
kesesuaian antara informasi itu dengan kriteria yang telah ditetapkan. Auditing
harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen.
Menurut Mulyadi, Auditing merupakan proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan
independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Jenis
audit:
1. Audit
laporan keuangan, bertujuan menentukan apakah laporan keuangan telah disajikan
menurut prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hasil audit dipakai oleh pemgang saham, kreditor, intansi
pemerintah, masyarakat umum.
2. Audit
operasional, bertujuan untuk menelaah prosedur dan operasi suatu organisasi
untuk menilai efisiensi an efektifitasnya. Objek: Cabang, divisi atau fungsi
tertentu.
3. Audit
kepatuhan, bertujuan untuk mempertimbangkan apakah audit telah mengikuti
prosedur atau aturan yang telah ditetapkan oleh pihak yang memiliki otoritas.
Laporan audit dapat berupa (1) ikhtisar temuan atau (2) pemberian pendapat
tentang assurance (kepastian) atas kepatuhan dg kriteria tertentu.
2. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan suatu badan usaha yang sebagian atau
seluruh modalnya merupakan modal milik pemerintah atau negara. Dengan demikian
dapat dikatakan bahwa BUMN adalah kekayaan negara yang pengelolaannya
dilaksanakan oleh pihak di luar pemerintahan (Firmansyah, 2014).
Menurut pasal 1 UU No 19 Tahun 2003, Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya
dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan Negara yang dipisahkan. Sedanngkan maksud dan tujuan pendirian BUMN
adalah:
a. Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
Negara pada khususnya,
b. Mengejar
keuntungan
c. Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak,
d. Menjadi
perinis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector
swasta dan koperasi
e. Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi dan masyarakat. (UU No. 19 Tahun 2003 : Pasal 66)
3. PKBL
Menurut
Andjioe dan Alkadrie (2012), Program Kemitraan merupakan program untuk
meningkatkan kemampuan usaha kecil sebagai mitra binaan agar menjadi tangguh
dan mandiri sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui
pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan
kondisi social masyarakat oleh BUMN di wilayah usaha BUMN tersebut melalui pemanfaatan
dana dari bagian laba BUMN.
Beberapa ketentuan umum yang mengatur pelaksanaan
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan adalah
sebagai berikut:
a. Sumber
utama dana pembinaan adalah berasal dari bagian pemerintah atas laba BUMN yang
ditetapkan oleh RUPS.
b. Dana
pembinaan yang disisihkan setiap tahun diperuntukkan bagi mitra binaan dalam
bentuk pinjaman dan hibah dengan memperhatikan azas pemerataan, efisiensi,
efektivitas, dan pengendalian biaya serta sumber dana yang tersedia setiap
tahun.
c. Pelaksanaan
Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan dikelola oleh suatu unit kerja
yang dibentuk secara khusus dab merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
bagian organisasi perusahaan secara keseluruhan.
d. Pembinaan
kepada mitra binaan dapat berupa bantuan pinjaman modal kerja dan atau
pembelian barang modal dan atau alat produksi dalam rangka meningkatkan
produksi dan penjualan, pinjaman khusus dana hibah.
e. Dana
Program Bina Lingkungan digunakan untuk tujuan memberikan manfaat kepada
masyarakat di wilayah BUMN.
C. Kesimpulan
Hasil
uji BPK tehadap 6 dari 23 program kegiatan Bina Lingkungan (BL) BUMN Peduli
menunjukkan, pengelolaan dana tidak memenuhi azas pengelolaan keuangan negara,
terutama pada aspek perencanaan anggaran atau kegiatan, pelaksana kegiatan, dan
aspek monitor atau evaluasi. Dana untuk mendukung program BUMN Peduli adalah
sebesar 30 persen dari dana total penyisihan maksimal sebesar 2 persen dari
laba setelah pajak. Sampai dengan dengan berakhirnya pemeriksaan Desember 2014,
dana BL BUMN Peduli yang berhasil dihimpun sebesar Rp 1,431 triliun dan yang
masih tersisa sebesar Rp 193,44 miliar (www.akuntanonline.com).
Peran BUMN harus
diperkuat dalam kegiatan usaha perintisan, terutama pada kegiatan-kegiatan yang
memiliki prospek ekonomi tinggi. Agar peran BUMN dalam melayani masyarakat
lebih optimal, pemikiran penggabungan perusahaan yang sejenis patut
dipertimbangkan agar memiliki kekuatan yang lebih besar untuk bersaing.
Penggabungan bisa menjadi suatu kekuatan sumber daya sehingga perusahaan tidak
saling bersaing satu sama lain. Transparansi dan efisiensi menjadi kata kunci
perbaikan BUMN. BUMN harus didorong untuk lebih efisien dan punya misi yang
jelas, terutama pada sektor-sektor yang memiliki eksternalitas tinggi. BUMN
yang menguasai hajat hidup orang banyak harus diberi keleluasaan untuk
mengembangkan diri. Tidak cukup hanya dengan memberi subsidi, pemerintah harus
mengambil langkah tegas tanpa menimbulkan gejolak social.
Daftar
Pustaka
Andjioe, Oscar Rynandi dan Alkadrie, Syarif
Agussaid. 2012. Analisis Dampak Program
Kemitraan terhadap Pemasaran Produk Usaha Kecil dan Menengah pada PT. Jasa
Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat. ISSN 1693 – 9093 Volume 8, Nomor
2, Juni 2012 hal 120 – 127
Arens, Alvin A. James L. Loebbecke 2008,
Auditing Pendekatan Terpadu,
Terjemahan oleh Amir Abadi Yusuf, Buku Dua, Edisi Indonesia, Salemba Empat, Jakarta.
Firmansyah. 2014. Perkembangan Hasil Pemeriksaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode
2011-2013. Jurnal Orasi Bisnis Edisi ke-XII, November 2014 ISSN: 2085-1375
Hapsari, Yunidia Niken. Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)
sebagai upaya membentuk citra perusahaan PT Petrokimia Gresik.
Purwanto. 2008. Peran BUMN dalam Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah. Vol. 13, No. 2, Oktober 2008: 19-32
Sparsa, I Gusti Agung Adi dan Widanaputra,
A.A.G.P. 2014. Analisa Kinerja Keuangan
BUMN Sebelum dan Sesudah Privatisasi di Indonesia Periode 2004-2009. ISSN:
2302-8556 E-Journal Akuntansi Universitas Udayana 10.1 (2014): 293-310
Soeripto. 2010. Menilai Kinerja BUMN/BUMD dengan Metode Balanced Scorecard. Jurnal
Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan, Vol.1, No.2, Juli-Desember 2010
Sulistyo, Heru dan Adiatma, Ardian.
2011. Model Optimalisasi Kemitraan UKM
(Usaha Kecil Menengah) dan BUMN (Badan Usaha Milik Pemerintah) Melalui Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) untuk Meningkatkan Kinerja UKM. Riptek
Vol.5 No.II Tahun 2011, Hal : 25-40
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003. Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
http;//www. Depkop.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar