Senin, 11 Januari 2016

PENCAPAIAN HASIL AUDIT PROGRAM BUMN BANGUN DESA TAHUN 2012 (DWI NINDA PUSPITASARI B200120398)



PENCAPAIAN HASIL AUDIT PROGRAM BUMN BANGUN DESA TAHUN 2012


 

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pengauditan Manajemen


Oleh:
DWI NINDA PUSPITASARI
B200120398




PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2015
A.    Latar Belakang

Seiring dengan pelaksanaan pembangunan nasional yang semakin meningkat, Badan Usaha Milik Negara perlu ditingkatkan agar produktivitas seluruh kekuatan ekonomi nasional menjadi lebih efisien. Salah satu unsur dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah pendapatan negara. Pendapatan negara diperoleh dari 3 (tiga) sumber yaitu penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan pendapatan hibah. Penerimaan bukan pajak antara lain diperoleh dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara (Firmansyah, 2014).
BUMN adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah dengan fungsi menyediakan kebutuhan publik dan memberikan pelayanan publik. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut tidak selalu berjalan dengan baik. Hasil uji BPK tehadap 6 dari 23 program kegiatan Bina Lingkungan (BL) BUMN Peduli menunjukkan, pengelolaan dana tidak memenuhi azas pengelolaan keuangan negara, terutama pada aspek perencanaan anggaran atau kegiatan, pelaksana kegiatan, dan aspek monitor atau evaluasi. "Program BUMN Membangun Desa meliputi 8 sektor kegiatan yang dilaksanakan sejak 2012 sebagian besar tidak mencapai tujuan. Program tersebut kemudian dialihkan pada kegiatan yang menitikberatkan pada program ketahan pangan dan pengentasan kemiskinan yaitu program cetak sawah, penanaman sorgum, pembibitan sapi dan pembangunan rusunami," jelas Anggota VII BPK Achsanul Qosasi dalam rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (28/5). Aset yang dihasilkan dari pelaksanaan program itu tidak terpelihara dan tidak bertuan sehingga berpotensi hilang. Indikasi Kerugian Negara yang timbul atas Program tersebut, program cetak sawah sebesar Rp 208,68 miliar, program pembibitan sapi  Rp 1,45 miliar, program pengembangan sorgum Rp 1,68 miliar. Potensi kerugian Negara yang timbul atas program tersebut, program pengembangan sorgum Rp 9,97 miliar dan program pembangunan Rusun  Rp 4,22 miliar.
Dana untuk mendukung program BUMN Peduli adalah sebesar 30 persen dari dana total penyisihan maksimal sebesar 2 persen dari laba setelah pajak. Sampai dengan dengan berakhirnya pemeriksaan Desember 2014, dana BL BUMN Peduli yang berhasil dihimpun sebesar Rp 1,431 triliun dan yang masih tersisa sebesar Rp 193,44 miliar (www.akuntanonline.com).
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan terciptanya pemerataan pembangunan, hal ini dapat dilakukan memalui perluasan lapangan kerja kesempatan berusaha dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, peran dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu ditingkatkan agar dapat memberdayakan dan mengembangkan kondisi ekonomi, kondisi social masyarakat dan lingkungan sekitarnya, melalui Program Bina Lingkungan.




















B.     Landasan Teori

1.      Auditing
Pengertian auditing menurut Arens, et al (2008,hal.4) yang diterjemahkan oleh Gina Gania. Auditing adalah pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi itu dengan kriteria yang telah ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen.
Menurut Mulyadi, Auditing merupakan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Jenis audit:
1.      Audit laporan keuangan, bertujuan menentukan apakah laporan keuangan telah disajikan menurut prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hasil audit  dipakai oleh pemgang saham, kreditor, intansi pemerintah, masyarakat umum.
2.      Audit operasional, bertujuan untuk menelaah prosedur dan operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi an efektifitasnya. Objek: Cabang, divisi atau fungsi tertentu.
3.      Audit kepatuhan, bertujuan untuk mempertimbangkan apakah audit telah mengikuti prosedur atau aturan yang telah ditetapkan oleh pihak yang memiliki otoritas. Laporan audit dapat berupa (1) ikhtisar temuan atau (2) pemberian pendapat tentang assurance (kepastian) atas kepatuhan dg kriteria tertentu.

2.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan suatu badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan modal milik pemerintah atau negara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa BUMN adalah kekayaan negara yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pihak di luar pemerintahan (Firmansyah, 2014).
Menurut pasal 1 UU No 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Sedanngkan maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
a.       Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya,
b.      Mengejar keuntungan
c.       Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak,
d.      Menjadi perinis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi
e.       Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat. (UU No. 19 Tahun 2003 : Pasal 66)

3.      PKBL
Menurut Andjioe dan Alkadrie (2012), Program Kemitraan merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil sebagai mitra binaan agar menjadi tangguh dan mandiri sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi social masyarakat oleh BUMN di wilayah usaha BUMN tersebut melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Beberapa ketentuan umum yang mengatur pelaksanaan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan adalah sebagai berikut:
a.       Sumber utama dana pembinaan adalah berasal dari bagian pemerintah atas laba BUMN yang ditetapkan oleh RUPS.
b.      Dana pembinaan yang disisihkan setiap tahun diperuntukkan bagi mitra binaan dalam bentuk pinjaman dan hibah dengan memperhatikan azas pemerataan, efisiensi, efektivitas, dan pengendalian biaya serta sumber dana yang tersedia setiap tahun.
c.       Pelaksanaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan dikelola oleh suatu unit kerja yang dibentuk secara khusus dab merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bagian organisasi perusahaan secara keseluruhan.
d.      Pembinaan kepada mitra binaan dapat berupa bantuan pinjaman modal kerja dan atau pembelian barang modal dan atau alat produksi dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan, pinjaman khusus dana hibah.
e.       Dana Program Bina Lingkungan digunakan untuk tujuan memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah BUMN.














C.     Kesimpulan

Hasil uji BPK tehadap 6 dari 23 program kegiatan Bina Lingkungan (BL) BUMN Peduli menunjukkan, pengelolaan dana tidak memenuhi azas pengelolaan keuangan negara, terutama pada aspek perencanaan anggaran atau kegiatan, pelaksana kegiatan, dan aspek monitor atau evaluasi. Dana untuk mendukung program BUMN Peduli adalah sebesar 30 persen dari dana total penyisihan maksimal sebesar 2 persen dari laba setelah pajak. Sampai dengan dengan berakhirnya pemeriksaan Desember 2014, dana BL BUMN Peduli yang berhasil dihimpun sebesar Rp 1,431 triliun dan yang masih tersisa sebesar Rp 193,44 miliar (www.akuntanonline.com).
Peran BUMN harus diperkuat dalam kegiatan usaha perintisan, terutama pada kegiatan-kegiatan yang memiliki prospek ekonomi tinggi. Agar peran BUMN dalam melayani masyarakat lebih optimal, pemikiran penggabungan perusahaan yang sejenis patut dipertimbangkan agar memiliki kekuatan yang lebih besar untuk bersaing. Penggabungan bisa menjadi suatu kekuatan sumber daya sehingga perusahaan tidak saling bersaing satu sama lain. Transparansi dan efisiensi menjadi kata kunci perbaikan BUMN. BUMN harus didorong untuk lebih efisien dan punya misi yang jelas, terutama pada sektor-sektor yang memiliki eksternalitas tinggi. BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak harus diberi keleluasaan untuk mengembangkan diri. Tidak cukup hanya dengan memberi subsidi, pemerintah harus mengambil langkah tegas tanpa menimbulkan gejolak social.





Daftar Pustaka

Andjioe, Oscar Rynandi dan Alkadrie, Syarif Agussaid. 2012. Analisis Dampak Program Kemitraan terhadap Pemasaran Produk Usaha Kecil dan Menengah pada PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat. ISSN 1693 – 9093 Volume 8, Nomor 2, Juni 2012 hal 120 – 127
Arens, Alvin A. James L. Loebbecke 2008, Auditing Pendekatan Terpadu, Terjemahan oleh Amir Abadi Yusuf, Buku Dua, Edisi Indonesia, Salemba Empat, Jakarta.
Firmansyah. 2014. Perkembangan Hasil Pemeriksaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2013. Jurnal Orasi Bisnis Edisi ke-XII, November 2014 ISSN: 2085-1375
Hapsari, Yunidia Niken. Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) sebagai upaya membentuk citra perusahaan PT Petrokimia Gresik.
Purwanto. 2008. Peran BUMN dalam Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Vol. 13, No. 2, Oktober 2008: 19-32
Sparsa, I Gusti Agung Adi dan Widanaputra, A.A.G.P. 2014. Analisa Kinerja Keuangan BUMN Sebelum dan Sesudah Privatisasi di Indonesia Periode 2004-2009. ISSN: 2302-8556 E-Journal Akuntansi Universitas Udayana 10.1 (2014): 293-310
Soeripto. 2010. Menilai Kinerja BUMN/BUMD dengan Metode Balanced Scorecard. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan, Vol.1, No.2, Juli-Desember 2010
Sulistyo, Heru dan Adiatma, Ardian. 2011. Model Optimalisasi Kemitraan UKM (Usaha Kecil Menengah) dan BUMN (Badan Usaha Milik Pemerintah) Melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) untuk Meningkatkan Kinerja UKM. Riptek Vol.5 No.II Tahun 2011, Hal : 25-40
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003. Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). http;//www. Depkop.go.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar