Kamis, 14 Januari 2016

AUDIT FUNGSI KEUANGAN (Studi kasus pada PT.Kimia Farma tbk) (DEWI LESTARI, NIM : B200120343)


PAPER

AUDIT FUNGSI KEUANGAN
(Studi kasus pada PT.Kimia Farma tbk)











Disusun Oleh :
Dewi Lestari
B200120343


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2016





PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Pada era perdagangan bebas, persaingan usaha diantara perusahaan-perusahaan yang ada semakin ketat.Kondisi demikian menuntut perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi perusahan agar dapat bertahan atau bahkan berkembang.Perusahaan perlu mengembangkan suatu strategi yang tepat agar bisa mempertahankan eksistensinya dan memperbaiki kinerjanya.Semakin berkembangnya kejahatan akuntansi dalam korporat yang terjad akhir-akhir sungguh luar biasa.Dari kejahatan yang sderhana hingga kejahatan yang kompleks dan terstuktur.Akibat dari adanya kejahatan tersebut, para pemakai laporan keangan seperti investor dan kreditur mulai mempertanyakan kembali eksistensi akuntan publik sebagai pihak independen yang menilai kewajaran laporan keuangan. Salah satu kasus yang nyata terjadi di Indonesia sendiri pada perusahaan PT. Kimia Farma Tbk. Pada tahun 2002 ditemukan penggelembungan laba bersih pada laporan keuangan PT. Kimia Farma tahun buku 2001, hal tersebut berawal dari temuan akuntan publik Hans Tuannakotta dan Mustofa (HTM) soal ketidakwajaran dalam lapora keuangan kurun semester 1 tahun 2001. Mark up itu senilai Rp 32,7 Milyar, karena dalam laporan keuangan yang seharusnya laba Rp 99,6 Milyar dituliskan 132,3 Milyar, dengan nilai penjualan bersih 1,42 trilyun. Untuk diketahui bahwa yang memhaudit tahun buku 2001 adalah kantor akuntan HTM itu sendiri, hanya berbeda partner. Pada tahun buku 2001 yang menjadi partner dari KAP HTM adalah Syamsul Arif, sedangkanyang menjadi partner KAP HTM dalam pengauditan semester 1 tahun buku 2002 adalah Ludovicus Sensi W. Menurut pihak PT.Kimia Farma menduga bahwa ketidakwajaran tersebut mungkin berbeda di pos inventory stock. Pihak Bapepam seaku pengawas pasar modal mengngkapkan tentang kasus PT.Kimia Farma untuk masa lima bulan yang berakhir 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilainan persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Selanjutnya diikuti dengan pemberitahuan dalam harian Kontan yag menyatakan bahwa kementrian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik pemerintah di PT. Kimia Farma setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam laoran keuangan pada semester 1 tahun 2002. Berdasar hasil pemerikasaan diperoleh beberapa bukti yang kuat untuk mengusut kasus ini. Sehingga muncul pertanyaan dalam kasus PT. Kimia Farma, bagaimana seharusnya sikap akuntan yang benar sesuai dengan etika profesi Akuntan?

Dalam prakteknya akuntansi juga menimbulkan sebuah kecuranganDari beberapa alasan yang kuat menjadikan kasus ini menarik untuk dibahas dalam makalah ini.Baik dalam laporan keuangan maupun dalam etika profesinya dimana akuntan tidak bersifat independen sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karenanya, kami akan membahas tentang kasus yang melanggar kode etik profesi akuntan beserta solusi dan penjabarannya.



TINJAUAN PUSTAKA

Sebagian besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Dalam dunia usaha yang ada banyak auditor yang kurang memahami peranan akuntansi itu sendiri
Definisi dan perananan Akuntansi
Dalam dunia usaha, ilmu akuntansi memegang peranan yang sangat penting dalam menjalankan operasi perusahaan, apabila ilmu akuntansi pada perusahaan diterapkan dengan baik, maka perusahaan dapat lebih professional dan bijaksana dalam pengambilan keputusan agar keputusan yang diambil benar-benar menunjang keberhasilan usahayang diambil benar-bebar menunjang keberhasilan usaha.
Akuntansi mengandung dua hal. Pertama akuntansi memberikan jasa, maksudnya kita harus memanfaatkan sumber-sumber yang ada (misalnya:sumber daya alam. Tenaga kerja dan kekayaan keuangan) dengan bijaksana sehingga dapat memaksimalkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, semakin baik system akuntansi yang mengukur dan melaporkan biaya penggunan sumber daya tersebut, maka akan semakin baik juga keputsan yang diambil untuk mengalokasikannya. Kedua, akuntansi menyediakan informasi keuangan yang bersifat kuantitatif yang digunaakn dalam kaitanya dengan evaluasi yang disediaakna akan bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi masa mendatang.
Pada umumnya tujuan akuntansi adalah menyajiakan informasi ekonomi dari satu kesatuan ekonomi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.Sedangkan hasil prose akuntansi yang berbentuk laporan keuangan yang diharapkan dapat membantu bagi pemaki informasi keuangan.
Pada umumnya ujuan akuntansi adalag untuk memberikan informasi mengenai perilaku ekonomi yang diakibatkan oleh aktivitas-aktivitas perusahaan dalam lingkungannya. Auditor melakukan penilaian yang independen untuk membuktikan Fakta bahwa lapoan keuangan tersebut telah menyajikan secara wajar posis dan kinerja perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
            Akuntansi dipraktikkan dalam kerangka yang implisit yang dikenal dengan istilah prinsip akuntansi yang berlaku umum (generally accepted accounting principles) adalah suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di suatu wilayah tertentu mungkin berbeda dari prinsip akuntansi yang berlaku di wilayah lain. Oleh karena itu, untuk laporan keuangan yang akan didistribusikan kepada umum di Indonesia, harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Sesuai standar pelaporan pertama dari standar auditing, auditor dalam laporannya akan mengungkapkan dalam apakah laporan keuangan yang diaudit telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Etika dalam Akuntansi
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan.Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut: 
  • Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi. 
  • Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik. 
  • Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik. 
  • Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu. 
  • Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien. 
  • Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan. 
  • Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi.Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.

Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

Sebagian besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Dari penjabaran teori diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus diatas terjadi penyimpangan perilaku akuntan yang sudah melanggar, yang berakibat fungsi keuangan dalam perusahaan yang dapat diketahui melalui adanya pengauditan manajemen pada sumber daya manusia yang ada menjadi tidak berfungsi.Kasus PT. Kimia Farma Tbk menjadi salah satu contoh dari lolosnya sumber daya manusia yang lolos dalam melakukan kejahatan yang baru terungkap.
akuntan telah ikut memanipulasi pencatatan laporan keuangan bersama pihak manajemen, sehingga informasi yang dihasilkan tidak akurat.

Dampak Terhadap Profesi Akuntan.

Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan.Akuntan yang melakukan hal tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair.Akuntan sudah melanggar etika profesinya. Kejadian manipulasi pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan dampak yang luas terhadap aktivitas bisnis yang tidak fair membuat pemerintah campur tangan untuk membuat aturan yang baru yang mengatur profesi akuntan dengan maksud mencegah adanya praktik-praktik yang akan melanggar etika oleh para akuntan publik.
Dalam kasus PT.Kimia Farma ini merupakan gambaran bahwa lolosnya kecurangan sumber daya yang ada, berikut merupakan kronologis kecurangan yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam kasus PT. Kimia Farma :
          PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan 10,1 milyar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001.Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan.Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi.Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut.
Pihak Bapepam selaku pengawas pasar modal mengungkapkan tentang kasus PT.Kimia Farma
Dalam rangka restrukturisasi PT.Kimia Farma Tbk, Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT.Kimia Farma untuk masa lima bulan yang berakhir 31 Mei 2002, tidak menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan dalam harian Kontan yang menyatakan bahwa kementrian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik pemerintah di PT.Kimia Farma setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002.
Dalam laporan Kimia Farma tersebut kita dapat mengetahui bahwa pihak manajemen perusahaan telah mencoba untuk menggelembungkan laba tahun 2001 dengan cara :
  1. overstate pada penjualan sebesar 2,7 m unit logistic sentral.
  2. kesalahan berupa overstate pada persediaan barang sebesar 23,9 m.
  3. unit pedagang besar farmasi kesalahan berupa overstate pada persediaan barang sebesar 8,1 m.kesalahan berupa overstate pada penjualan sebesar 10,7 m.
Kesalahan tersebut diduga timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi., kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan. Pihak-pihak yang terlibat dalam manajemen lama PT. Kimia Farma Tbk, akuntan public Hans Tuanakotta & Mustofa, Ludoficus Sensi W, rekan KAP Hans Tuanakotta & Mustofah, selaku auditor PT. Kimia Farma. Direksi lama PT. Kimia Farma periode 1998 sampai juni 2002. Sedangkan kesalahan yang dilakukan oleh direksi periode 1998- Juni 2002 dengan cara :
  1. Membuat daftar harga persediaan yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal Februari 2002 dan 3 februari 2002, dimana keduanya merupakan master price yang telah diotorisasi oleh phak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT. Kimia Farma. Master price per-3 Februari 2002 merupakan master price yang telah disesuaikan nilainya (mark up) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT Kimia Farma per 31 Desember 2001.
  2. Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit  bahan baku. Pencatatan ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan. Berdasarkan uraian tersebut tindakan yang dilakukan oleh PT Kimia Farma terbukti melanggar peraturan Bapepam no. VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, terbukti bahwa akuntan yang melakukan audit laporan keuangan per 31 Desember 2001 PT Kimia Farma telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam SPAP dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT. Kimia Farma dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Namun demikian proses audit tersebut tidak berhasil mendeteksi adanya mark up laba yang dilakukan PT. Kimia Farma

Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan pasal 102 UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 61 PP no.45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan bidang pasar modal maka PT.Kimia Farma Tbk, dikenakan sanksi administratif berupa denda 500 juta.
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
1. Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.
2. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.
Terjadinya penyalah sajian laporan keuangan yang merupakan indikasi dari tindakan tidak sehat yang dilakukan oleh manajemen PT. Kimia Farma, yang ternyata tidak dapat terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan pada periode tersebut..
Seorang auditor seharusnya professional, jujur dan lebih teliti dengan bidangnya untuk menghindari kesalahan laporan keuangan yan diauditnya g karena Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan publik untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan baik disengaja ataupun tidak disengaja.


Kesimpulan

. Seorang audito seharusnya professional, jujur dan lebih teliti dengan didangnya untuk menghindari kesalahan laporan keuangan yang diauditnya karena Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilaian Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan public untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan akuntan public dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan baik disengaja ataupun tidak sengaja.
Terjadinya penyalah sajian laporan keuangan yang merupakan indikasi dari tindakan tidak sehat yang dilakukan oleh manajemen PT. Kimia Farma, yang teryata tidak dapat terdeteksi oleh akuntan public yang mengaudit yang mengaudit laporan keuangan pada periode tersebut. Aakuntan public Hans Tunanakotta & Mustofa ikit bersalah dalam manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasar laporan fiktif dan tidak.




Daftar Pustaka

Albantanti.2013. Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi.
Belakaoui, Ahmed R. 2011. Accounting Theory. Jakarta: Salemba Empat
Kuncoro, M. 2003.
Dasar-dasar Manajemen Keuangan. Edisi ketiga.Yogyakarta : UPP AMP YKPN. 
Lia. 2013. Contoh-contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntan
Mioshinta dan Fitriana.2014.Hakikat dan Penggunaan Akuntansi.
Mulyadi. 2002.Auditing. Edisi keenam.Cetakan pertama.Jakarta : Salemba Empat.
Mega dan Susilowibowo.2015.Analisis Kinerja Keuangan PT. Kalbe Farma Tbk, Sebelum dan Sesudah Akuisisi.E-journal manajemen volume 1 no 5.
Sawir, Agnes. 2001. Analisis Kinerja Keuangan dan Perencanaan Keuangan Perusahaan.
 Jakarta : PT. Gramedia Pustaka.
Siagian, S. P. 1997.  Audit Manajemen. Jakarta : PT.Bumi Aksara.
Tunggal, A. W. 1992. Management Audit suatu pengantar. Jakarta : Pt Rineka Cipta.
Utama. Setyawan, J. 1988. Pemeriksaan Kinerja (performance auditing).Edisi pertama.Yogyakarta : BPFE Angota IKAPI.

Wulansari dkk.2011.Case Corporate Governance Salah Saji Laporan Keuangan Kasus PT Kimia Farma.e-journal manajemen.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar