PAPER
AUDIT
FUNGSI KEUANGAN
(Studi
kasus pada PT.Kimia Farma tbk)
Disusun
Oleh :
Dewi
Lestari
B200120343
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2016
PENDAHULUAN
Latar
Belakang Masalah
Pada era
perdagangan bebas, persaingan usaha diantara perusahaan-perusahaan
yang ada semakin ketat.Kondisi demikian menuntut perusahaan untuk
selalu mengembangkan strategi perusahan agar dapat bertahan atau
bahkan berkembang.Perusahaan perlu mengembangkan suatu strategi yang
tepat agar bisa mempertahankan eksistensinya dan memperbaiki
kinerjanya.Semakin berkembangnya kejahatan akuntansi dalam korporat
yang terjad akhir-akhir sungguh luar biasa.Dari kejahatan yang
sderhana hingga kejahatan yang kompleks dan terstuktur.Akibat dari
adanya kejahatan tersebut, para pemakai laporan keangan seperti
investor dan kreditur mulai mempertanyakan kembali eksistensi akuntan
publik sebagai pihak independen yang menilai kewajaran laporan
keuangan. Salah satu kasus yang nyata terjadi di Indonesia sendiri
pada perusahaan PT. Kimia Farma Tbk. Pada tahun 2002 ditemukan
penggelembungan laba bersih pada laporan keuangan PT. Kimia Farma
tahun buku 2001, hal tersebut berawal dari temuan akuntan publik Hans
Tuannakotta dan Mustofa (HTM) soal ketidakwajaran dalam lapora
keuangan kurun semester 1 tahun 2001. Mark up itu senilai Rp 32,7
Milyar, karena dalam laporan keuangan yang seharusnya laba Rp 99,6
Milyar dituliskan 132,3 Milyar, dengan nilai penjualan bersih 1,42
trilyun. Untuk diketahui bahwa yang memhaudit tahun buku 2001 adalah
kantor akuntan HTM itu sendiri, hanya berbeda partner. Pada tahun
buku 2001 yang menjadi partner dari KAP HTM adalah Syamsul Arif,
sedangkanyang menjadi partner KAP HTM dalam pengauditan semester 1
tahun buku 2002 adalah Ludovicus Sensi W. Menurut pihak PT.Kimia
Farma menduga bahwa ketidakwajaran tersebut mungkin berbeda di pos
inventory stock. Pihak Bapepam seaku pengawas pasar modal
mengngkapkan tentang kasus PT.Kimia Farma untuk masa lima bulan yang
berakhir 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan
dalam penilainan persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan
penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Selanjutnya
diikuti dengan pemberitahuan dalam harian Kontan yag menyatakan bahwa
kementrian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik
pemerintah di PT. Kimia Farma setelah melihat adanya indikasi
penggelembungan keuntungan dalam laoran keuangan pada semester 1
tahun 2002. Berdasar hasil pemerikasaan diperoleh beberapa bukti yang
kuat untuk mengusut kasus ini. Sehingga muncul pertanyaan dalam kasus
PT. Kimia Farma, bagaimana seharusnya sikap akuntan yang benar sesuai
dengan etika profesi Akuntan?
Dalam
prakteknya akuntansi juga menimbulkan sebuah kecuranganDari
beberapa alasan yang kuat menjadikan kasus ini menarik untuk dibahas
dalam makalah ini.Baik
dalam laporan keuangan maupun dalam etika profesinya dimana akuntan
tidak bersifat independen sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh
karenanya, kami akan membahas tentang kasus yang melanggar kode etik
profesi akuntan beserta solusi dan penjabarannya.
TINJAUAN
PUSTAKA
Sebagian besar
akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa
penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama
proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh
kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak
atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan
dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh
kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas,
objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Dalam
dunia usaha yang ada banyak auditor yang kurang memahami peranan
akuntansi itu sendiri
Definisi
dan perananan Akuntansi
Dalam
dunia usaha, ilmu akuntansi memegang peranan yang sangat penting
dalam menjalankan operasi perusahaan, apabila ilmu akuntansi pada
perusahaan diterapkan dengan baik, maka perusahaan dapat lebih
professional dan bijaksana dalam pengambilan keputusan agar keputusan
yang diambil benar-benar menunjang keberhasilan usahayang diambil
benar-bebar menunjang keberhasilan usaha.
Akuntansi
mengandung dua hal. Pertama akuntansi memberikan jasa, maksudnya kita
harus memanfaatkan sumber-sumber yang ada (misalnya:sumber daya alam.
Tenaga kerja dan kekayaan keuangan) dengan bijaksana sehingga dapat
memaksimalkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, semakin baik
system akuntansi yang mengukur dan melaporkan biaya penggunan sumber
daya tersebut, maka akan semakin baik juga keputsan yang diambil
untuk mengalokasikannya. Kedua, akuntansi menyediakan informasi
keuangan yang bersifat kuantitatif yang digunaakn dalam kaitanya
dengan evaluasi yang disediaakna akan bermanfaat dalam pengambilan
keputusan ekonomi masa mendatang.
Pada
umumnya tujuan akuntansi adalah menyajiakan informasi ekonomi dari
satu kesatuan ekonomi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.Sedangkan hasil prose akuntansi yang berbentuk laporan
keuangan yang diharapkan dapat membantu bagi pemaki informasi
keuangan.
Pada
umumnya ujuan akuntansi adalag untuk memberikan informasi mengenai
perilaku ekonomi yang diakibatkan oleh aktivitas-aktivitas
perusahaan dalam lingkungannya. Auditor melakukan penilaian yang
independen untuk membuktikan Fakta bahwa lapoan keuangan tersebut
telah menyajikan secara wajar posis dan kinerja perusahaan sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Prinsip Akuntansi
yang Berlaku Umum
Akuntansi
dipraktikkan dalam kerangka yang implisit yang dikenal dengan istilah
prinsip akuntansi yang berlaku umum (generally
accepted accounting principles)
adalah suatu istilah teknis akuntansi
yang mencakup konvensi aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk
membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat
tertentu. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di suatu wilayah
tertentu mungkin berbeda dari prinsip akuntansi yang berlaku di
wilayah lain. Oleh karena itu, untuk laporan keuangan yang akan
didistribusikan kepada umum di Indonesia,
harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia. Sesuai standar pelaporan pertama dari standar auditing, auditor dalam laporannya akan mengungkapkan dalam apakah laporan keuangan
yang diaudit telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
Etika dalam
Akuntansi
Etika merupakan
persoalan penting dalam profesi akuntan.Etika tidak bisa dilepaskan
dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan
keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip
etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
- Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
- Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
- Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
- Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
- Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
- Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Masyarakat umumnya
mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi.Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang
lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Nilai-nilai Etika
vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagian besar
akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa
penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama
proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh
kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak
atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan
dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh
kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas,
objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
Teknik akuntansi
(akuntansi technique) adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan
kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut.
Perilaku Etika
Dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu
jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan
yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.Prinsip Etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan.
Dari penjabaran
teori diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus diatas terjadi
penyimpangan perilaku akuntan yang sudah melanggar, yang berakibat
fungsi keuangan dalam perusahaan yang dapat diketahui melalui adanya
pengauditan manajemen pada sumber daya manusia yang ada menjadi tidak
berfungsi.Kasus PT. Kimia Farma Tbk menjadi salah satu contoh dari
lolosnya sumber daya manusia yang lolos dalam melakukan kejahatan
yang baru terungkap.
akuntan telah ikut
memanipulasi pencatatan laporan keuangan bersama pihak manajemen,
sehingga informasi yang dihasilkan tidak akurat.
Dampak
Terhadap Profesi Akuntan.
Aktivitas
manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan manajemen tidak
terlepas dari bantuan akuntan.Akuntan yang melakukan hal tersebut
memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak
menerima informasi yang fair.Akuntan sudah melanggar etika
profesinya. Kejadian manipulasi pencatatan laporan keuangan yang
menyebabkan dampak yang luas terhadap aktivitas bisnis yang tidak
fair membuat pemerintah campur tangan untuk membuat aturan yang baru
yang mengatur profesi akuntan dengan maksud mencegah adanya
praktik-praktik yang akan melanggar etika oleh para akuntan publik.
Dalam kasus PT.Kimia
Farma ini merupakan gambaran bahwa lolosnya kecurangan sumber daya
yang ada, berikut merupakan kronologis kecurangan yang dilakukan oleh
pihak yang terlibat dalam kasus PT. Kimia Farma :
PT
Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah
di Indonesia pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember
2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp
132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan
Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai
bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur
rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan
keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah
ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang
baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau
lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang
dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu
kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada
unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp
23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated
persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan 10,1
milyar.
Kesalahan penyajian
yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam
daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui
direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan
(master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per
3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar
penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember
2001.Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah
dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan.Pencatatan ganda
tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan,
sehingga tidak berhasil dideteksi.Berdasarkan penyelidikan Bapepam,
disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma
telah mengikuti standar audit yang berlaku namun gagal mendeteksi
kecurangan tersebut.
Pihak Bapepam selaku pengawas pasar modal mengungkapkan tentang kasus PT.Kimia Farma
Dalam rangka restrukturisasi PT.Kimia Farma Tbk, Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT.Kimia Farma untuk masa lima bulan yang berakhir 31 Mei 2002, tidak menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan dalam harian Kontan yang menyatakan bahwa kementrian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik pemerintah di PT.Kimia Farma setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002.
Pihak Bapepam selaku pengawas pasar modal mengungkapkan tentang kasus PT.Kimia Farma
Dalam rangka restrukturisasi PT.Kimia Farma Tbk, Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT.Kimia Farma untuk masa lima bulan yang berakhir 31 Mei 2002, tidak menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan dalam harian Kontan yang menyatakan bahwa kementrian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik pemerintah di PT.Kimia Farma setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002.
Dalam laporan Kimia
Farma tersebut kita dapat mengetahui bahwa pihak manajemen perusahaan
telah mencoba untuk menggelembungkan laba tahun 2001 dengan cara :
- overstate pada penjualan sebesar 2,7 m unit logistic sentral.
- kesalahan berupa overstate pada persediaan barang sebesar 23,9 m.
- unit pedagang besar farmasi kesalahan berupa overstate pada persediaan barang sebesar 8,1 m.kesalahan berupa overstate pada penjualan sebesar 10,7 m.
Kesalahan tersebut
diduga timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam
penerapan kebijakan akuntansi., kesalahan interpretasi fakta dan
kecurangan. Pihak-pihak yang terlibat dalam manajemen lama PT. Kimia
Farma Tbk, akuntan public Hans Tuanakotta & Mustofa, Ludoficus
Sensi W, rekan KAP Hans Tuanakotta & Mustofah, selaku auditor PT.
Kimia Farma. Direksi lama PT. Kimia Farma periode 1998 sampai juni
2002. Sedangkan kesalahan yang dilakukan oleh direksi periode 1998-
Juni 2002 dengan cara :
- Membuat daftar harga persediaan yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal Februari 2002 dan 3 februari 2002, dimana keduanya merupakan master price yang telah diotorisasi oleh phak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT. Kimia Farma. Master price per-3 Februari 2002 merupakan master price yang telah disesuaikan nilainya (mark up) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT Kimia Farma per 31 Desember 2001.
- Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit bahan baku. Pencatatan ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan. Berdasarkan uraian tersebut tindakan yang dilakukan oleh PT Kimia Farma terbukti melanggar peraturan Bapepam no. VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, terbukti bahwa akuntan yang melakukan audit laporan keuangan per 31 Desember 2001 PT Kimia Farma telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam SPAP dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT. Kimia Farma dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Namun demikian proses audit tersebut tidak berhasil mendeteksi adanya mark up laba yang dilakukan PT. Kimia Farma
Sehubungan dengan
temuan tersebut, maka sesuai dengan pasal 102 UU nomor 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal. Pasal 61 PP no.45 tahun 1995 tentang
penyelenggaraan kegiatan bidang pasar modal maka PT.Kimia Farma Tbk,
dikenakan sanksi administratif berupa denda 500 juta.
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
1. Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.
2. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.
Terjadinya penyalah sajian laporan keuangan yang merupakan indikasi dari tindakan tidak sehat yang dilakukan oleh manajemen PT. Kimia Farma, yang ternyata tidak dapat terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan pada periode tersebut..
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
1. Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.
2. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.
Terjadinya penyalah sajian laporan keuangan yang merupakan indikasi dari tindakan tidak sehat yang dilakukan oleh manajemen PT. Kimia Farma, yang ternyata tidak dapat terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan pada periode tersebut..
Seorang auditor
seharusnya professional, jujur dan lebih teliti dengan bidangnya
untuk menghindari kesalahan laporan keuangan yan diauditnya g karena
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal bekerjasama dengan
Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan
publik untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik
dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan baik disengaja ataupun
tidak disengaja.
Kesimpulan
. Seorang
audito seharusnya professional, jujur dan lebih teliti dengan
didangnya untuk menghindari kesalahan laporan keuangan yang
diauditnya karena Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal
bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilaian Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi
para akuntan public untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan
akuntan public dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan baik
disengaja ataupun tidak sengaja.
Terjadinya
penyalah sajian laporan keuangan yang merupakan indikasi dari
tindakan tidak sehat yang dilakukan oleh manajemen PT. Kimia Farma,
yang teryata tidak dapat terdeteksi oleh akuntan public yang
mengaudit yang mengaudit laporan keuangan pada periode tersebut.
Aakuntan public Hans Tunanakotta & Mustofa ikit bersalah dalam
manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor independen
akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya
mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasar
laporan fiktif dan tidak.
Daftar
Pustaka
Albantanti.2013.
Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi.
Belakaoui,
Ahmed R. 2011. Accounting
Theory.
Jakarta: Salemba Empat
Kuncoro, M. 2003.
Lia.
2013. Contoh-contoh
Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntan
Mioshinta
dan Fitriana.2014.Hakikat dan Penggunaan Akuntansi.
Mulyadi.
2002.Auditing. Edisi keenam.Cetakan pertama.Jakarta : Salemba
Empat.
Mega
dan Susilowibowo.2015.Analisis
Kinerja Keuangan PT. Kalbe Farma Tbk, Sebelum dan
Sesudah Akuisisi.E-journal
manajemen volume 1 no 5.
Sawir,
Agnes. 2001. Analisis Kinerja Keuangan dan Perencanaan Keuangan
Perusahaan.
Jakarta
: PT. Gramedia Pustaka.
Siagian,
S. P. 1997. Audit Manajemen. Jakarta : PT.Bumi Aksara.
Tunggal,
A. W. 1992. Management Audit suatu pengantar. Jakarta : Pt
Rineka Cipta.
Utama.
Setyawan, J. 1988. Pemeriksaan Kinerja (performance auditing).Edisi
pertama.Yogyakarta : BPFE Angota IKAPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar