PAPER
INDEPENDENSI AUDITOR EKSTERNAL
Pada PT Pertamina Energi Trading Limited (PETRAL)

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Akhir Pengauditan Manajemen
Disusun
Oleh :
VIKI
AJIKUSUMA
B200
120 358
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2015
LATAR BELAKANG MASALAH
Profesi akuntan publik merupakan
profesi kepercayaan masyarakat. Dari profesi akuntan publik, masyarakat dapat
mengharapkan penilaiian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan oleh manajement perusahaan dalam laporan keuangan (Mulyadi dan
Puradiredja, 1998,3). Profesi akuntan
publik bertanggung jawab untuk menunaikan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan,
sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar
pengambilan keputusan.
Guna menunjang profesioanlismenya
sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus
berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
(IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Dimana standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki
oleh seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan
pelatihan teknis yang cukup, dalam melaksanankan prosedur audit. Sedangkan
standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan
data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta
mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang di
auditnya secara keseluruhan. Namun selain standar audit, akuntan publik harus
mematuhi kode etik profesi yang megatur perilaku akuntan publik dalam
menjalankan praktik profesinya baik dengan sesama anggota maupun dengan
masyarakat umum. Kode etik ini mengatur tentang tanggung jawab profesi,
kompetensi dan kehati hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesi serta
standar teknis bagi seorang auditor dalam menjalankan profesinya.
Akuntan publik atau auditor
independen dalam tugasnya mengaudit perusahaan klien memiliki posisi yang
strategis sebagai pihak ketiga dalam lingkungan perusahaan klien yakni ketika
akuntan publik mengemban tugas dan tanggung
jawab dari manajemen. Untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan yang
dikelolanya. Dalam hal ini manajement ingin supaya kinerjanya terlihat selalu
baik dimata pihak ekternalperusahaan terutama pemilik. Akan tetapi disisi lain,
pemilik menginginkan supaya auditor melaporkan dengan sejujurnya keadaan yang
ada pada perusahaan yang telah dibiayainya. Dari uraian diatas terlihat adanya
suatu kepentingan yang berbeda antara manajemen dan pemakai laporan keuangan.
Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa lainnya
yang diberikan oleh akuntan publik inilah yang akirnya mengharuskan akuntan
publik untuk memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya.
Salah satu kasus terbaru yang ada di
indonesia adalah kasus yang terjadi pada PT. Pertamina Energy Trading Limited
(PETRAL). Di kutip dari surat kabar elektronik (REPUBLIKA.CO.ID) hasil audit
yang dilakukan auditor asing kordamentha dan yang dilakukan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki hasil audit yang bertolak belakang, (BPK)
mengatakan bahwa Petral-PES melakukan transaksi secara wajar, sedangkan
Kordamentha menduga adanya inefesiensi dan kebocoran kepada pihak ketiga.
Wakil ketua Komisi VI, Satya Widya
yudha mengatakan Kordamentha sebagai auditor seharusnya bersifat profesional. “
kordamentha itu auditor yang dibayar oleh pertamina. Apakah dia kredibel,
independen sedangkan yang membiayai mereka adalah pertamina,” kata Satya di
jakarta ,Minggu (15/11). “ Sedangkan BPK memiliki kekuasaan sendiri. “ menurut
dia, perbedaan hasil audit BPK dan Kordamentha Akan dibawa ke DPR. Komisi VI
pun dalam waktu dekat akan memanggil mentri ESDM, Pertamina, Kordamentha dan
BPK.
Berdasarkan kasus di atas muncul
pertanyaan seberapa tinggi kompetensi dan independensi auditor saat ini dan
apakah kompetensi dan independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap
kualitas auditor yang dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas auditor ini
penting karena dengan kualitas auditor yang tinggi makan akan dihasilkan
laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Selain itu adanya kekawatiran akan merebaknya skandal keuangan, dapat
mengikisnkepercayaan publik terhadap laporan keuangan hasil auditan.
Berdasarkan standar umum kedua (SA
seksi 220 dalam SPAP,2001) menyebutkan bahwa “dalam hal yang berhubungan dengan
perikatan, independensi dalam sikap mental harus di perhahankan oleh auditor”
standar ini mengharuskan bahwa auditor harus bersikap independen (tidak mudah
dipengaruhi), karena dia melaksanakan pekerjaanya untuk kepentingan umum.
Dengan demikian dia tidak dibenarkan untuk memihak. Auditor harus melaksanakan
kuwajiban jujur tidak hanya pada manajmen dan pemilik perusahaan saja tapi juga
kepada pihak lai yang menetapkan kepercayaan terhadap laporan keuangan hasil
auditan.
Oleh karena itu dalam peper ini akan
membahas mengenai penilain independensi seorang auditor independen (akunansi
publik) dalam memberikan opininya pada laporan keuangan hasil auditan.
LITERATUR
Definisi Etika
Etika (praktis) diartikan sebagai
nilai-nilai atau norma-norma moral yang mendasari perilaku manusia. Etos
didefinisikan sebagai ciri ciri dari suatu masyarakat atau budaya. Etos kerja,
dimaksutkan sebagai ciri-ciri dari kerja, khususnya pribadi atau kelompok yang
melaksanakan kerja, seperti disiplin, tanggung jawab, dedikasi, integritas,
transparasi dsb.
Etika (umum) didefinisikan sebagai
peringkat prinsip moral atau nilai. Dengan kata lain, etika merupakan ilmu yang
membahas dan mengaji nilai dan norma moral. Etika (luas) berati keseluruhan
norma dan penilaiian yang di pergunakan oleh masyarakat intuk mengetahui
bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya. Etika (sempit) berati
seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai paduan untuk
berbuat, bertindak atau berperilaku. Karena berfungsi sebagai paduan,
prinsip-prinsip moral tersebut juga berfungsi sebagai kriteria untuk menilai
benar/salahnya perbuatan/perilaku.
Kode Etik
Pengertian
kode etik adalah nilai-nilai, norma-norma, atau kaidah untuk mengatur perilaku
moral dari suatu profesi melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang harus
dipenuhi dan diataati setiap amggota profesi.
Isi
dari kode etik
Karena
kode etik merupakan perwujutan dari komitmen moral oeganisasi, maka kode etik
harus berisi:
·
Mengenai apa yang boleh dan apa yang
tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi
·
Apa yang harus di dahulukan dan apa yang
harus di korbankan ketika menghadapi situasi konflik atau dilematis.
·
Tujuan dan cita cita profesi, dan bahkan
sanksi yang akan di kenakan kepada anggota profesi yang melanggar kode etik
Tujuan Utama Kode Etik
·
Kode etik bertujuan untuk melindungi kepentingan
masyarakat dari kelalean, kesalahan atau pelecehan, baik disengaja maupun yang
tidak disengaja oleh anggota profesi.
·
Kode etik bermaksut melindungi
keseluruhan profesi dari perilaku menyimpang anggota profesi.
Peran
etika dalam profesi auditor
Audit membutuhkan pegabdian yang
besar pada masyarakat dan momite moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk
memperoleh jasa para auditor publik dengan standar kualitas yang tinggi, dan
menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
Itulah sebabnya profesi auditor
menerapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh
para auditor dalam melaksanakan audit. Standar etika diperlukan bagi profesi
audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi
kemungkinan benturan benturan kepentingan.
Oleh karena itu, seorang auditor
harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takkluk pada
godaan dan tekanan yang membawanya kedalam pelanggaran prinsip prinsip etika
secara umum dan etika profesi. Etos yang tinggi mampu mengenali situasi-situasi
yang mengandung isu isu etis sehingga memungkinkan untuk mengambil keputusan
atau tindakan yang tepat.
Kode
etik akuntan indonesia
Etika profesional bagi praktik
akuntan di indonesia ditetapkan oleh ikatan akuntansi indonesia dan disebut
dengan kode etik akuntan indonesia.
Dalam hubungan ini perlu
dinggat bahwa IAI adalah satu satunya
organisai profesi akuntan di indonesia. Anggota IAI meliputi auditor dalam
berbagai jenisnya( auditor publik, auditor intern dan auditor pemerintah),
akuntan manajment dan akuntan pendidik. Oleh sebabitu, kode etik IAI, tidak
terlepas pada akuntan anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik.
Kode etik akuntan indonesia
mempunyau struktur seperti kode etik AICPA yang meliputi etika, auran etika dan
intrepretasinya aturan etika yang diikuti tanya jawab prinsip kaitannya dengan
intrepretasi aturan etika.
Prinsip-prinsip
etika dalam kode etik IAI ada 8 (delapan), yaitu:
1. Tanggung
jawab
2. Kepentingan
umum (publik)
3. Integritas
4. Obyektivitas
5. Kompetansi
dan kehati-hatian profesioanal
6. Kerahasiaan
7. Perilaku
profesioanal
8. Satandar
teknis
Kode
etik intosai
Kode
etik entosa terdiri dari:
1. Intergritas.
2. Indepeden,
obyektif dan tidak memihak.
3. Kerahasiaan.
4. Kompetensi.
Dalam paragrap 15 dan 18, INTOSAI
menyatakan bahwa auditor tidak hanya bersifat independen terhadap hasil auditan
dan pihak lainnya, tetapi juga harus obyektif falam menghadapi berbagai masalah
yang direview.
Independensi
Indepenedensi merupakan salah satu
komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independensi berarti
bahwa auditor harus jujur, tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak
kepentingan siapapun, karena ia melakukan pekerjaannya untuk kepentingan umum.
Auditor berkewajiban untuk jujur kepada kridetur dan pihak lain salah satu
komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independensi berarti
bahwa auditor harus jujur, tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak
kepentingan siapapun, karena ia melakukan pekerjaannya untuk kepentingan umum.
Auditor berkewajiban untuk jujur kepada kridetur dan pihak lain yang meletakkan
kepercayaan pada pekerjaan auditor tersebut. Sikap mental independensi tersebut
meliputi independensi dalam hal fakta (in fact) maupun independensi dalam
penampilan (in oppearance). Independensi dalam fakta adalah independen dalam
diri auditor, yaitu kemampuan auditor untuk bersikap bebas, jujur dan objektif
dalam melakukan penugasan audit. Hal ini berati bahwa auditor harus memiliki
kejujuran yang tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya dan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar pemberian independen
dalam fakta atau independen dalam kenyataan harus memelihara kebebasan sikap
dan senantiasa jujur menggunakan ilmunya (munawir:1995:35) sedangkan independen
dalam penampilan adalah independen yang dipandang dari pihak pihak yang
berkepentinga terhadap perusahaan yang di audit yang mengetahui hubungan antara
auditor dengan kliennya. Auditor akan dianggap tidak independen apabila auditor
tersebut mempunyai hubungan tertentu( misalnya hubungan keluarga, hubungan
keuangan) dengan kliennya yang dapat menimbulkan kecurigaan bahwa auditor
tersebut memihak kliennya atau tidak independen. Oleh karena itu auditor tidak
hanya harus bersifat bebas menurut faktanya tapi juga harus menghindari
keadaan-keadaan yang membuat orang lain meragukan kebebasannya
(munawir:1995:35). Lebih lanjut munawir (1995:32) menyatakan bahwa berdasarkan
ketentuan bursa efek, auditor dianggap tidak independen apabila:
1. Kantor
akuntan yang bersangkutan atau salah satu pegawainya menjadi pempinan/direktut
perusahaan klien.
2. Kantor
akuntan yang bersangkutan atau salah satu pegawainya melakukan pekerjaan
akuntansi klien, termasuk pembuatan jurnal, pencatatan dalam buku besar, jurnal
penutup dan penyusunan laporan keuangan.
3. Kantor
akuntan dengan kliennya salaing melaukan peminjaman pribadi (kepentingan
keuangan) dalam jumlah material ditinjau dari jumlah kekayaan auditor yang
bersangkutan.
Sedangakan
menurut Mulyadi (1998:50) hal hal yang dapat mempengaruhi integritas, objektifitas
dan independensi seorang auditor antara lain:
1) Hubungang
keuangan dengan klien
2) Kedudukan
dalam perusahaan
3) Keterlibatan
dalam usaha yang tidak sesuai
4) Pelaksanaan
jasa lain untuk klien audit
5) Hubungan
kelurga atau pribadi
6) Fee
atau jasa lainnya
7) Penerimaan
barang atau jasa dari klien
Pembahasan Kasus
Objek Kasus
Penelitian
PT Pertamina Energi
Trading Limited (PETRAL) merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero)
yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di
bidang Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jenis Perseroan Terbatas
Industri/jasa Jual beli Bahan Bakar Minyak
(BBM)
Didirikan 1969
Kantor pusat Singapura
Tokoh penting Totok Nugroho (Direktur Utama)
Pemilik PT. Pertamina (Persero)
BIDANG USAHA
Bidang usaha PT Pertamina Energi Trading Limited (PETRAL) meliputi: melakuakn jual beli minyak. Lebih tepatnya
membeli minyak dari mana saja guna di jual lagi kepada pertamina.
Sejarah Singkat PT Pertamina Energi Trading Limited (PETRAL)
Petral
berdiri pada 1969 dengan nama PT Petral Group dengan dua pemegang sahamnya dari
Petra Oil Marketing Corporation Limited yang terdaftar di Bahama dengan
kantornya Hong Kong, serta Petral Oil Marketing Corporation yang terdaftar di
California, Amerika Serikat (AS).
Pada
1978, kedua perusahaan pemegang saham Petral tersebut melakukan marger dengan
mengubah nama perusahaanya menjadi Petra Oil Marketing Limited yang terdaftar
di Hong Kong.
Kemudian
pada 1979-1992, kepemilikan saham Petra Oil Marketing Limited dimiliki oleh
perusahaan Zambesi Invesments Limited yang terdaftar di Hong Kong dan Pertamina
Energy Services Pte Limited yang terdaftar di Singapura.
Pada
1998, perusahaan tersebut diakusisi oleh PT Pertamina (Persero) dan pada 2001
mengubah namanya menjadi PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Selain
Pertamina, sahamnya juga dimiliko Zambesi Invesments Limited dan Pertamina
Energy Services Pte Limited.
Kasus Yang Terjadi Pada PT Pertamina Energi Trading Limited (PETRAL)
Dikutip
dari surat kabar elektronik REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil Audit yang dilakukan auditor asing
Kordamentha dan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menimbulkan
polemik di masyarakat. Sebab, hasil audit tersebut bertolak belakang, BPK mengatakan
Petral-PES melakukan transaksional secara wajar, sedangkan Kordamentha menduga
ada inefisiensi dan kebocoran data pihak ketiga.
Wakil ketua Komisi
VI, Satya Widya Yudha mengatakan Kordhamenta sebagai auditor seharusnya
bersifat profesional. "Kordamentha itu auditor yang dibayar oleh
Pertamina. Apakah dia kredibel, independen sedangkan yang membiayai mereka
adalah Pertamina," kata Satya di Jakarta, Ahad (15/11).
"Sedangkan BPK
merupakan institusi yang independen karena tidak berada dalam kekuasaan eksekutif.
BPK memiliki kekuasaan sendiri."
Menurut dia,
perbedaan hasil audit BPK dan Kordhamentha akan dibawa ke DPR. Komisi VI pun
dalam waktu dekat akan memanggil menteri ESDM, Pertamina, Kordametha dan BPK.
"Akan kita
adu, hasil dari Kordametha dan BPK. kita bikin matrik. Mulai dari pola
pengambilan keputusan hingga proses tender," ucap dia.
BPK sebagai auditor
negara, memiliki kewenangan yang lebih terkait kerugian negara, sedangkan hasil
audit Kordametha itu hanya untuk internal Pertamina saja, artinya hasil audit
Kordhamentha untuk perbaikan dan mengetahui inefiensi di tubuh pertamina.
"Hasil audit
Kordametha hanya bersifat internal Pertamina saja, untuk perbaikan internal
pertamina saja. Kalaupun mau dibawa ke ranah hukum, itu wewenang pejabat terkait
seperti Menteri ESDM atau dirut Pertamina Dwi Soetjipto," ucap dia.
Dari surat kabar elektronik NASIONAL.SINDONEWS.COM – Berdasarkan
Perbedaan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan
Kordhamentha terhadap Petral-PES akan dibawa ke DPR.
Wakil Ketua Komisi VI DPR,
Satya Widya Yudha mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, Kordhametha dan BPK.
"Akan kita adu, hasil dari
Kordhamentha dan BPK. kita bikin matriks. Mulai dari pola pengambilan
keputusan, hingga proses tender," ujar Satya, Jakarta, Minggu
(15/11/2015).
Menurutnya, BPK sebagai auditor
negara, memiliki kewenangan yang lebih terkait kerugian negara. Sementara, kata
dia, hasil audit Kordhamentha itu hanya untuk internal Pertamina saja.
Artinya, lanjut Satya, hasil
audit Kordhamentha untuk perbaikan dan mengetahui inefisiensi di tubuh
Pertamina. "Hasil audit Kordhamentha hanya bersifat internal Pertamina
saja, untuk perbaikan internal Pertamina saja," ucapnya.
Berdasarkan sumber berita
tersebut diatas yang di kutip dari surat kabar elektronik REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA dan
NASIONAL.SINDONEWS.COM kelanjutan dari kasus perbedaan hasil audit antara badan pemeriksa keuangan (BPK) dengan
hasil audit yang dilakukan oleh kordhamentha tersebut adalah masalah tersebut
masih akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) untuk mencari tahu kebenaran
dari hasil audit PT
Pertamina Energi Trading Limited (PETRAL).
KESIMPULAN
Seorang auditor haruslah menaati kode etik
dari seorang auditor, salah satu kode etik tersebut adalah independensi.
Seorang auditor tanpa adanya independensi, tidaklah berati apa apa. Masyarakat
tiak akan percaya akan hasil auditan dari seorang auditor, sehingga dengan kata
lain masyarakat tidak akan meminta bantuan jasa dari auditnya.
Seperti
pada kasus yang terjadi di PT Pertamina
Energi Trading Limited (PETRAL) auditor eksternalnya kordhamentha di anggap
tidak independen, karena terjadi perbedaan hasil audit yang dilakukan antara
badan pemeriksa keuangan(BPK) dengan hasil audit yang di lakukan oleh
kordhamentha. Perbedaan hasil audit tersebut adalah badan pemeriksa keuangan
menyatakan bahwa hasil auditnya PT Pertamina Energi Trading Limited (PETRAL) melakukan
transanksinya secara wajar, sedangkan menurut kordamentha menduga ada
inefesiensi dan kebocoran data pihak ketiga.
Kasus dari PT Pertamina Energi
Trading Limited (PETRAL) ini masih dalam proses penyelidikan. Perbedaan hasil
tersebut masih akan di bawa ke dalam rapat dewan perwakilan rakyat(dpr). Dan
sampai saat ini belum di ketahui hasilnya.
Berdasarkan masalah tersebut seorang
akuntan publik (auditor eksternal harus lah independen, sehingga dalam
mengaudit suatu khasus dapat di peroleh hasil yang jujur dan sebenarnya.
Seperti apa hal yang terjadi dalam perusahaan tersebut, sehingga dapat
menimbulakan kepercayaan bagi masyarakat akan hasil dari laporan keuangan yang
telah di audit.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad , A.W. 2011. Pengaruh Kompetensi Dan Independensi Pemeriksa Terhadap Kualitas Hasil
Pemeriksaan Dalam Pengawasan Keuangan Daerah Studi Pada Inspektorat Pasaman.
Jurnal Akuntansi Dan Manajemen Vol.6 N0.2 Desember 2011.
Angge, I.A. et.al. 2012. Pengaruh
kompetensi dan independensi terhadap kualitas audit (studi empiris pada 5
kantor inspektorat provinsi bali). Jurnal akuntansi.
Baswir, R. 1995. Akuntansi pemerintahan
indonesia. Yogyakarta: BPFE yogyakarta.
Cousin, G& I.S, ardiani. 2010.
Pengaruh faktor inernal dan eksternal terhadap independensi dan kualitas
auditor di jawa tengah. Akses: jurnal ekonomi dan bisnis, vol.5 n0.9, april
2010.
Fahmi, T.F. 2009. Pengaruh
profesionalisme auditor, kompetensi auditor dan independensi terhadap kualitas
audit; survey pada kap di jakarta. (Skripsi tidak dipublikasikan). Jakarta:
universitas esa unggul.
Mulyadi. 2008. Auditing. Jakarta:
salemba empat.
Zawitri, S. 2009. Analisis faktor faktor
penentu kualitas audit yang dirasakan dan kupuasan audit di pemerintahan
daerah: studi lapangan pada pemerintah daerah kalbar tahun 2009.
Wahyudi, H & A.A.MURDIYAH. 2006.
Pengaruh profesionalisme auditor terhadap tingkat matrealitas dalam pemeriksaan
laporan keuangan. Simposium nasioanal akuntansi (SNA)9. Padang, 23-26 agustus
2006
Alim, M. Nizarul. Trisni hapsari dan
liliek purwanti. 2007. Jurnal. Pengaruh kompetensi dan independensi terhadap
kualitas audit dengan etika auditor sebagai variabel moderasi. Simposium
nasioanal akuntansi x. Makasar.
Arianti, komang pariardi. Edy sujana dan
i made pradana adi putra. 2014 pengaruh integritas, objektifitas, dan
akuntabilitas terhadap kualitas audit di pemerintahan daerah. Jurnal akuntansi.
Vol.2 no.1.
Ariwibowo, AA. (2010, 22juni). Kpk
tangkap pengawas bpk jabar di bandung.
Ashari, Ruslan. 2011. Pengaruh
Keahlian, Independensi dan Kode Etik terhadap Kualitas Auditor Pada Inspektorat
Maluku Utara. Skripsi Unhas. Makassar. Program Sarjana Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Hasanuddin.
Badjuri, Achmad. 2012. Analysis
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Hasil Pemeriksaan Audit Sektor Publik.
Dinamika Akuntansi, Keuangan dan Perbankan. Vol.1 No.2.
Nirmala, Rr Putri Arsika dan Nur
Cahyonowati. 2013. Pengaruh Independensi, Pengalaman, Due Professional Care,
Akuntabilitas, Kompleksitas Audit, dan Time Budget Pressure terhadap Kualitas
Audit. Diponegoro Journal of Accounting. Vol.2 No.3.
Widodo,(2002), Studi Empiris Faktor
Faktor Yang Mempengaruhi Independensi Akuntan Publik, Tesis. Semarang: Fakultas
Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Diponegoro.
Tridis, H.C. (1980), Value Attitudes And Interprsonal Behavior,
University Of Nabraska Press, Lincoln, Ne Pp. 175-259.
Kasidi, (2007), Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Independensi Auditor: Persepsi Manajer
Perusahaan Manufaktur Di Jawa Tengah, Tesis Program Pasca Sarjana Magister
Sains Akuntansi, Universitas Diponegoro, Semarang.
Ardiani dan ricky satria,(2011). Analisis publik-faktor yang mempengaruhi
penampilan akuntan publik, jurnal dinamika akuntansi vol.3 no. 2pp 90-100.
Retty, n . dan i.w. kusuma. (2001). Analisis faktor faktor yang mempengaruhi
independensi penampilan akuntan publik. Jurnal akutansi dan auditing
indonesia, vol. 5 no.1,1-13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar