Senin, 11 Januari 2016

PAPER


INDEPENDENSI AUDITOR EKSTERNAL
Pada PT Pertamina Energi Trading Limited (PETRAL)



Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Akhir Pengauditan Manajemen

Disusun Oleh :
VIKI AJIKUSUMA
B200 120 358


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2015

LATAR BELAKANG MASALAH
            Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat. Dari profesi akuntan publik, masyarakat dapat mengharapkan penilaiian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajement perusahaan dalam laporan keuangan (Mulyadi dan Puradiredja, 1998,3).  Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menunaikan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar pengambilan keputusan.
            Guna menunjang profesioanlismenya sebagai akuntan publik maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dimana standar umum merupakan cerminan kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang auditor yang mengharuskan auditor untuk memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup, dalam melaksanankan prosedur audit. Sedangkan standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan mengatur auditor dalam hal pengumpulan data dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan selama melakukan audit serta mewajibkan auditor untuk menyusun suatu laporan atas laporan keuangan yang di auditnya secara keseluruhan. Namun selain standar audit, akuntan publik harus mematuhi kode etik profesi yang megatur perilaku akuntan publik dalam menjalankan praktik profesinya baik dengan sesama anggota maupun dengan masyarakat umum. Kode etik ini mengatur tentang tanggung jawab profesi, kompetensi dan kehati hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesi serta standar teknis bagi seorang auditor dalam menjalankan profesinya.
            Akuntan publik atau auditor independen dalam tugasnya mengaudit perusahaan klien memiliki posisi yang strategis sebagai pihak ketiga dalam lingkungan perusahaan klien yakni ketika akuntan publik mengemban tugas dan tanggung  jawab dari manajemen. Untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan yang dikelolanya. Dalam hal ini manajement ingin supaya kinerjanya terlihat selalu baik dimata pihak ekternalperusahaan terutama pemilik. Akan tetapi disisi lain, pemilik menginginkan supaya auditor melaporkan dengan sejujurnya keadaan yang ada pada perusahaan yang telah dibiayainya. Dari uraian diatas terlihat adanya suatu kepentingan yang berbeda antara manajemen dan pemakai laporan keuangan. Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa lainnya yang diberikan oleh akuntan publik inilah yang akirnya mengharuskan akuntan publik untuk memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya.
            Salah satu kasus terbaru yang ada di indonesia adalah kasus yang terjadi pada PT. Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL). Di kutip dari surat kabar elektronik (REPUBLIKA.CO.ID) hasil audit yang dilakukan auditor asing kordamentha dan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki hasil audit yang bertolak belakang, (BPK) mengatakan bahwa Petral-PES melakukan transaksi secara wajar, sedangkan Kordamentha menduga adanya inefesiensi dan kebocoran kepada pihak ketiga.
            Wakil ketua Komisi VI, Satya Widya yudha mengatakan Kordamentha sebagai auditor seharusnya bersifat profesional. “ kordamentha itu auditor yang dibayar oleh pertamina. Apakah dia kredibel, independen sedangkan yang membiayai mereka adalah pertamina,” kata Satya di jakarta ,Minggu (15/11). “ Sedangkan BPK memiliki kekuasaan sendiri. “ menurut dia, perbedaan hasil audit BPK dan Kordamentha Akan dibawa ke DPR. Komisi VI pun dalam waktu dekat akan memanggil mentri ESDM, Pertamina, Kordamentha dan BPK.
            Berdasarkan kasus di atas muncul pertanyaan seberapa tinggi kompetensi dan independensi auditor saat ini dan apakah kompetensi dan independensi auditor tersebut berpengaruh terhadap kualitas auditor yang dihasilkan oleh akuntan publik. Kualitas auditor ini penting karena dengan kualitas auditor yang tinggi makan akan dihasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan. Selain itu adanya kekawatiran akan merebaknya skandal keuangan, dapat mengikisnkepercayaan publik terhadap laporan keuangan hasil auditan.
            Berdasarkan standar umum kedua (SA seksi 220 dalam SPAP,2001) menyebutkan bahwa “dalam hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus di perhahankan oleh auditor” standar ini mengharuskan bahwa auditor harus bersikap independen (tidak mudah dipengaruhi), karena dia melaksanakan pekerjaanya untuk kepentingan umum. Dengan demikian dia tidak dibenarkan untuk memihak. Auditor harus melaksanakan kuwajiban jujur tidak hanya pada manajmen dan pemilik perusahaan saja tapi juga kepada pihak lai yang menetapkan kepercayaan terhadap laporan keuangan hasil auditan.
            Oleh karena itu dalam peper ini akan membahas mengenai penilain independensi seorang auditor independen (akunansi publik) dalam memberikan opininya pada laporan keuangan hasil auditan.
LITERATUR
Definisi Etika
            Etika (praktis) diartikan sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang mendasari perilaku manusia. Etos didefinisikan sebagai ciri ciri dari suatu masyarakat atau budaya. Etos kerja, dimaksutkan sebagai ciri-ciri dari kerja, khususnya pribadi atau kelompok yang melaksanakan kerja, seperti disiplin, tanggung jawab, dedikasi, integritas, transparasi dsb.
            Etika (umum) didefinisikan sebagai peringkat prinsip moral atau nilai. Dengan kata lain, etika merupakan ilmu yang membahas dan mengaji nilai dan norma moral. Etika (luas) berati keseluruhan norma dan penilaiian yang di pergunakan oleh masyarakat intuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya. Etika (sempit) berati seperangkat nilai atau prinsip moral yang berfungsi sebagai paduan untuk berbuat, bertindak atau berperilaku. Karena berfungsi sebagai paduan, prinsip-prinsip moral tersebut juga berfungsi sebagai kriteria untuk menilai benar/salahnya perbuatan/perilaku.
Kode Etik
            Pengertian kode etik adalah nilai-nilai, norma-norma, atau kaidah untuk mengatur perilaku moral dari suatu profesi melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang harus dipenuhi dan diataati setiap amggota profesi.
Isi dari kode etik
Karena kode etik merupakan perwujutan dari komitmen moral oeganisasi, maka kode etik harus berisi:
·         Mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi
·         Apa yang harus di dahulukan dan apa yang harus di korbankan ketika menghadapi situasi konflik atau dilematis.
·         Tujuan dan cita cita profesi, dan bahkan sanksi yang akan di kenakan kepada anggota profesi yang melanggar kode etik
Tujuan Utama Kode Etik
·         Kode etik bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari kelalean, kesalahan atau pelecehan, baik disengaja maupun yang tidak disengaja oleh anggota profesi.
·         Kode etik bermaksut melindungi keseluruhan profesi dari perilaku menyimpang anggota profesi.
Peran etika dalam profesi auditor
            Audit membutuhkan pegabdian yang besar pada masyarakat dan momite moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
            Itulah sebabnya profesi auditor menerapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit. Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan benturan kepentingan.
            Oleh karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takkluk pada godaan dan tekanan yang membawanya kedalam pelanggaran prinsip prinsip etika secara umum dan etika profesi. Etos yang tinggi mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung isu isu etis sehingga memungkinkan untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat.
Kode etik akuntan indonesia
            Etika profesional bagi praktik akuntan di indonesia ditetapkan oleh ikatan akuntansi indonesia dan disebut dengan kode etik akuntan indonesia.
            Dalam hubungan ini perlu dinggat  bahwa IAI adalah satu satunya organisai profesi akuntan di indonesia. Anggota IAI meliputi auditor dalam berbagai jenisnya( auditor publik, auditor intern dan auditor pemerintah), akuntan manajment dan akuntan pendidik. Oleh sebabitu, kode etik IAI, tidak terlepas pada akuntan anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik.
            Kode etik akuntan indonesia mempunyau struktur seperti kode etik AICPA yang meliputi etika, auran etika dan intrepretasinya aturan etika yang diikuti tanya jawab prinsip kaitannya dengan intrepretasi aturan etika.
Prinsip-prinsip etika dalam kode etik IAI ada 8 (delapan), yaitu:
1.      Tanggung jawab
2.      Kepentingan umum (publik)
3.      Integritas
4.      Obyektivitas
5.      Kompetansi dan kehati-hatian profesioanal
6.      Kerahasiaan
7.      Perilaku profesioanal
8.      Satandar teknis
Kode etik intosai
Kode etik entosa terdiri dari:
1.      Intergritas.
2.      Indepeden, obyektif dan tidak memihak.
3.      Kerahasiaan.
4.      Kompetensi.
Dalam paragrap 15 dan 18, INTOSAI menyatakan bahwa auditor tidak hanya bersifat independen terhadap hasil auditan dan pihak lainnya, tetapi juga harus obyektif falam menghadapi berbagai masalah yang direview.
Independensi
            Indepenedensi merupakan salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independensi berarti bahwa auditor harus jujur, tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak kepentingan siapapun, karena ia melakukan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor berkewajiban untuk jujur kepada kridetur dan pihak lain salah satu komponen etika yang harus dijaga oleh akuntan publik. Independensi berarti bahwa auditor harus jujur, tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak kepentingan siapapun, karena ia melakukan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Auditor berkewajiban untuk jujur kepada kridetur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan pada pekerjaan auditor tersebut. Sikap mental independensi tersebut meliputi independensi dalam hal fakta (in fact) maupun independensi dalam penampilan (in oppearance). Independensi dalam fakta adalah independen dalam diri auditor, yaitu kemampuan auditor untuk bersikap bebas, jujur dan objektif dalam melakukan penugasan audit. Hal ini berati bahwa auditor harus memiliki kejujuran yang tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya dan dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar pemberian independen dalam fakta atau independen dalam kenyataan harus memelihara kebebasan sikap dan senantiasa jujur menggunakan ilmunya (munawir:1995:35) sedangkan independen dalam penampilan adalah independen yang dipandang dari pihak pihak yang berkepentinga terhadap perusahaan yang di audit yang mengetahui hubungan antara auditor dengan kliennya. Auditor akan dianggap tidak independen apabila auditor tersebut mempunyai hubungan tertentu( misalnya hubungan keluarga, hubungan keuangan) dengan kliennya yang dapat menimbulkan kecurigaan bahwa auditor tersebut memihak kliennya atau tidak independen. Oleh karena itu auditor tidak hanya harus bersifat bebas menurut faktanya tapi juga harus menghindari keadaan-keadaan yang membuat orang lain meragukan kebebasannya (munawir:1995:35). Lebih lanjut munawir (1995:32) menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan bursa efek, auditor dianggap tidak independen apabila:
1.      Kantor akuntan yang bersangkutan atau salah satu pegawainya menjadi pempinan/direktut perusahaan klien.
2.      Kantor akuntan yang bersangkutan atau salah satu pegawainya melakukan pekerjaan akuntansi klien, termasuk pembuatan jurnal, pencatatan dalam buku besar, jurnal penutup dan penyusunan laporan keuangan.
3.      Kantor akuntan dengan kliennya salaing melaukan peminjaman pribadi (kepentingan keuangan) dalam jumlah material ditinjau dari jumlah kekayaan auditor yang bersangkutan.
Sedangakan menurut Mulyadi (1998:50) hal hal yang dapat mempengaruhi integritas, objektifitas dan independensi seorang auditor antara lain:
1)      Hubungang keuangan dengan klien
2)      Kedudukan dalam perusahaan
3)      Keterlibatan dalam usaha yang tidak sesuai
4)      Pelaksanaan jasa lain untuk klien audit
5)      Hubungan kelurga atau pribadi
6)      Fee atau jasa lainnya
7)      Penerimaan barang atau jasa dari klien
Pembahasan Kasus
Objek Kasus Penelitian
PT Pertamina Energi Trading Limited (PETRAL) merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jenis                            Perseroan Terbatas
Industri/jasa                Jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM)
Didirikan                     1969
Kantor pusat               Singapura
Daerah layanan           Indonesia
Tokoh penting             Totok Nugroho (Direktur Utama)
Pemilik                        PT. Pertamina (Persero)
BIDANG USAHA
Bidang usaha PT Pertamina Energi Trading Limited (PETRAL) meliputi: melakuakn jual beli minyak. Lebih tepatnya membeli minyak dari mana saja guna di jual lagi kepada pertamina.
Sejarah Singkat PT Pertamina Energi Trading Limited (PETRAL)
Petral berdiri pada 1969 dengan nama PT Petral Group dengan dua pemegang sahamnya dari Petra Oil Marketing Corporation Limited yang terdaftar di Bahama dengan kantornya Hong Kong, serta Petral Oil Marketing Corporation yang terdaftar di California, Amerika Serikat (AS).
Pada 1978, kedua perusahaan pemegang saham Petral tersebut melakukan marger dengan mengubah nama perusahaanya menjadi Petra Oil Marketing Limited yang terdaftar di Hong Kong.
Kemudian pada 1979-1992, kepemilikan saham Petra Oil Marketing Limited dimiliki oleh perusahaan Zambesi Invesments Limited yang terdaftar di Hong Kong dan Pertamina Energy Services Pte Limited yang terdaftar di Singapura.
Pada 1998, perusahaan tersebut diakusisi oleh PT Pertamina (Persero) dan pada 2001 mengubah namanya menjadi PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Selain Pertamina, sahamnya juga dimiliko Zambesi Invesments Limited dan Pertamina Energy Services Pte Limited.
Kasus Yang Terjadi Pada PT Pertamina Energi Trading Limited (PETRAL)
            Dikutip dari surat kabar elektronik REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil Audit yang dilakukan auditor asing Kordamentha dan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menimbulkan polemik di masyarakat. Sebab, hasil audit tersebut bertolak belakang, BPK mengatakan Petral-PES melakukan transaksional secara wajar, sedangkan Kordamentha menduga ada inefisiensi dan kebocoran data pihak ketiga. 
Wakil ketua Komisi VI, Satya Widya Yudha mengatakan Kordhamenta sebagai auditor seharusnya bersifat profesional. "Kordamentha itu auditor yang dibayar oleh Pertamina. Apakah dia kredibel, independen sedangkan yang membiayai mereka adalah Pertamina," kata Satya di Jakarta, Ahad (15/11).
"Sedangkan BPK merupakan institusi yang independen karena tidak berada dalam kekuasaan eksekutif. BPK memiliki kekuasaan sendiri."
Menurut dia, perbedaan hasil audit BPK dan Kordhamentha akan dibawa ke DPR. Komisi VI pun dalam waktu dekat akan memanggil menteri ESDM, Pertamina, Kordametha dan BPK.
"Akan kita adu, hasil dari Kordametha dan BPK. kita bikin matrik. Mulai dari pola pengambilan keputusan hingga proses tender," ucap dia.
BPK sebagai auditor negara, memiliki kewenangan yang lebih terkait kerugian negara, sedangkan hasil audit Kordametha itu hanya untuk internal Pertamina saja, artinya hasil audit Kordhamentha untuk perbaikan dan mengetahui inefiensi di tubuh pertamina.
"Hasil audit Kordametha hanya bersifat internal Pertamina saja, untuk perbaikan internal pertamina saja. Kalaupun mau dibawa ke ranah hukum, itu wewenang pejabat terkait seperti Menteri ESDM atau dirut Pertamina Dwi Soetjipto," ucap dia.
Dari surat kabar elektronik NASIONAL.SINDONEWS.COM  Berdasarkan Perbedaan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kordhamentha terhadap Petral-PES akan dibawa ke DPR. 
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Satya Widya Yudha mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, Kordhametha dan BPK. 
"Akan kita adu, hasil dari Kordhamentha dan BPK. kita bikin matriks. Mulai dari pola pengambilan keputusan, hingga proses tender," ujar Satya, Jakarta, Minggu (15/11/2015).
Menurutnya, BPK sebagai auditor negara, memiliki kewenangan yang lebih terkait kerugian negara. Sementara, kata dia, hasil audit Kordhamentha itu hanya untuk internal Pertamina saja.
Artinya, lanjut Satya, hasil audit Kordhamentha untuk perbaikan dan mengetahui inefisiensi di tubuh Pertamina. "Hasil audit Kordhamentha hanya bersifat internal Pertamina saja, untuk perbaikan internal Pertamina saja," ucapnya.
Berdasarkan sumber berita tersebut diatas yang di kutip dari surat kabar elektronik REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA dan NASIONAL.SINDONEWS.COM kelanjutan dari kasus perbedaan hasil audit  antara badan pemeriksa keuangan (BPK) dengan hasil audit yang dilakukan oleh kordhamentha tersebut adalah masalah tersebut masih akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) untuk mencari tahu kebenaran dari hasil audit PT Pertamina Energi Trading Limited (PETRAL).
KESIMPULAN
Seorang auditor haruslah menaati kode etik dari seorang auditor, salah satu kode etik tersebut adalah independensi. Seorang auditor tanpa adanya independensi, tidaklah berati apa apa. Masyarakat tiak akan percaya akan hasil auditan dari seorang auditor, sehingga dengan kata lain masyarakat tidak akan meminta bantuan jasa dari auditnya. 
            Seperti pada kasus yang terjadi di PT Pertamina Energi Trading Limited (PETRAL) auditor eksternalnya kordhamentha di anggap tidak independen, karena terjadi perbedaan hasil audit yang dilakukan antara badan pemeriksa keuangan(BPK) dengan hasil audit yang di lakukan oleh kordhamentha. Perbedaan hasil audit tersebut adalah badan pemeriksa keuangan menyatakan bahwa hasil auditnya PT Pertamina Energi Trading Limited (PETRAL) melakukan transanksinya secara wajar, sedangkan menurut kordamentha menduga ada inefesiensi dan kebocoran data pihak ketiga.
            Kasus dari PT Pertamina Energi Trading Limited (PETRAL) ini masih dalam proses penyelidikan. Perbedaan hasil tersebut masih akan di bawa ke dalam rapat dewan perwakilan rakyat(dpr). Dan sampai saat ini belum di ketahui hasilnya.
            Berdasarkan masalah tersebut seorang akuntan publik (auditor eksternal harus lah independen, sehingga dalam mengaudit suatu khasus dapat di peroleh hasil yang jujur dan sebenarnya. Seperti apa hal yang terjadi dalam perusahaan tersebut, sehingga dapat menimbulakan kepercayaan bagi masyarakat akan hasil dari laporan keuangan yang telah di audit.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad , A.W. 2011. Pengaruh Kompetensi Dan Independensi Pemeriksa Terhadap Kualitas Hasil Pemeriksaan Dalam Pengawasan Keuangan Daerah Studi Pada Inspektorat Pasaman. Jurnal Akuntansi Dan Manajemen Vol.6 N0.2 Desember 2011.
Angge, I.A. et.al. 2012. Pengaruh kompetensi dan independensi terhadap kualitas audit (studi empiris pada 5 kantor inspektorat provinsi bali). Jurnal akuntansi.
Baswir, R. 1995. Akuntansi pemerintahan indonesia. Yogyakarta: BPFE yogyakarta.
Cousin, G& I.S, ardiani. 2010. Pengaruh faktor inernal dan eksternal terhadap independensi dan kualitas auditor di jawa tengah. Akses: jurnal ekonomi dan bisnis, vol.5 n0.9, april 2010.
Fahmi, T.F. 2009. Pengaruh profesionalisme auditor, kompetensi auditor dan independensi terhadap kualitas audit; survey pada kap di jakarta. (Skripsi tidak dipublikasikan). Jakarta: universitas esa unggul.
Mulyadi. 2008. Auditing. Jakarta: salemba empat.
Zawitri, S. 2009. Analisis faktor faktor penentu kualitas audit yang dirasakan dan kupuasan audit di pemerintahan daerah: studi lapangan pada pemerintah daerah kalbar tahun 2009.
Wahyudi, H & A.A.MURDIYAH. 2006. Pengaruh profesionalisme auditor terhadap tingkat matrealitas dalam pemeriksaan laporan keuangan. Simposium nasioanal akuntansi (SNA)9. Padang, 23-26 agustus 2006
Alim, M. Nizarul. Trisni hapsari dan liliek purwanti. 2007. Jurnal. Pengaruh kompetensi dan independensi terhadap kualitas audit dengan etika auditor sebagai variabel moderasi. Simposium nasioanal akuntansi x. Makasar.
Arianti, komang pariardi. Edy sujana dan i made pradana adi putra. 2014 pengaruh integritas, objektifitas, dan akuntabilitas terhadap kualitas audit di pemerintahan daerah. Jurnal akuntansi. Vol.2 no.1.
Ariwibowo, AA. (2010, 22juni). Kpk tangkap pengawas bpk jabar di bandung.
Ashari, Ruslan. 2011. Pengaruh Keahlian, Independensi dan Kode Etik terhadap Kualitas Auditor Pada Inspektorat Maluku Utara. Skripsi Unhas. Makassar. Program Sarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin.
Badjuri, Achmad. 2012. Analysis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Hasil Pemeriksaan Audit Sektor Publik. Dinamika Akuntansi, Keuangan dan Perbankan. Vol.1 No.2.
Nirmala, Rr Putri Arsika dan Nur Cahyonowati. 2013. Pengaruh Independensi, Pengalaman, Due Professional Care, Akuntabilitas, Kompleksitas Audit, dan Time Budget Pressure terhadap Kualitas Audit. Diponegoro Journal of Accounting. Vol.2 No.3.
Widodo,(2002), Studi Empiris Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Independensi Akuntan Publik, Tesis. Semarang: Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Diponegoro.
Tridis, H.C. (1980), Value Attitudes And Interprsonal Behavior, University Of Nabraska Press, Lincoln, Ne Pp. 175-259.
Kasidi, (2007), Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Independensi Auditor: Persepsi Manajer Perusahaan Manufaktur Di Jawa Tengah, Tesis Program Pasca Sarjana Magister Sains Akuntansi, Universitas Diponegoro, Semarang.
Ardiani dan ricky satria,(2011). Analisis publik-faktor yang mempengaruhi penampilan akuntan publik, jurnal dinamika akuntansi vol.3 no. 2pp 90-100.

Retty, n . dan i.w. kusuma. (2001). Analisis faktor faktor yang mempengaruhi independensi penampilan akuntan publik. Jurnal akutansi dan auditing indonesia, vol. 5 no.1,1-13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar